TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai dibuka, Jumat (4/9/2020) ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, tahapan pendaftaran dibuka selama tiga hari kedepan mulai Jumat sampai Minggu (6/9/2020).
Bakal calon wali kota dan wakil wali kota serta Ketua dan Sekretaris partai pengusul diwajibkan hadir saat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kota Tangsel.
Baca juga: Dua Bakal Pasangan Calon Bersiap Daftar Pilkada Tangsel 2020
Menurut Bambang, tiga bakal pasangan yang ada saat ini sudah berkoordinasi dengan KPU terkait waktu pendaftaran mereka.
"Jadwal pendaftaran, Jumat 4 September 2020. Pukul 14.00 WIB, pasangan Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara)," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Bakal pasangan calon itu diusulkan oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, PSI, dan Hanura dengan total 23 kursi di parlemen Tangsel.
Muhamad - Sara juga didukung empat partai tanpa kursi, yakni Nasdem, Perindo, Garuda dan Berkarya.
Baca juga: Sosok Maruf Amin Jadi Pertimbangan PKB Dukung Azizah-Ruhamaben di Pilkada Tangsel
Sementara itu, lanjut Bambang, dua bakal pasangan calon lainnya akan melakukan pendaftaran ke KPU pada Sabtu (5/9/2020).
Bambang menjelaskan, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan direncanakan mendaftar pada pukul 10.00 WIB.
"Partai pengusul Golkar, total 10 Kursi. Pendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora," kata dia.
Sedangkan Siti Nur Azizah dan Ruhamaben akan menyambangi KPU sekitar pukul 14.00 WIB.
Pasangan ini diusulkan oleh Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 17 kursi.
Baca juga: Benyamin Klaim Didukung 21 Kelompok Relawan Hadapi Pilkada Tangsel
Untuk diketahui, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.