JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian mengaku menegur anak buahnya yang menerapkan sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ia memastikan sanksi tersebut tidak akan diterapkan kembali di wilayahnya. Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Aturan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020, yakni denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.
"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," kata Budhy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Tak Mau Kerja Sosial dan Bayar Denda, Warga Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati
Menurut dia, awalnya saksi tersebut diberlakukan secara spontan setelah semakin banyak warga yang tidak memakai masker terkena razia.
Mereka mengantre untuk membayar denda administrasi atau melakukan kerja sosial selama satu jam.
Karena alasan mempersingkat waktu dan menolak bayar denda, akhirnya sebagian pelanggar memilih masuk ke peti jenazah.
Setelah viral di medsos dan direspons pro dan kontra netizen, sanksi tersebut kemudian dihapus.
"Kita hanya menghindar pro kontra jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," tambah dia.
Baca juga: Kasatpol PP: Masuk Peti Mati Bukan Sanksi Resmi Pemprov DKI
Dia harap, dengan denda administrasi dan kerja sosial dapat membuat masyarakat jera dan taat kepada protokol kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.