JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian mengaku menegur anak buahnya yang menerapkan sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ia memastikan sanksi tersebut tidak akan diterapkan kembali di wilayahnya. Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Aturan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020, yakni denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.
"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," kata Budhy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Tak Mau Kerja Sosial dan Bayar Denda, Warga Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati
Menurut dia, awalnya saksi tersebut diberlakukan secara spontan setelah semakin banyak warga yang tidak memakai masker terkena razia.
Mereka mengantre untuk membayar denda administrasi atau melakukan kerja sosial selama satu jam.
Karena alasan mempersingkat waktu dan menolak bayar denda, akhirnya sebagian pelanggar memilih masuk ke peti jenazah.
Setelah viral di medsos dan direspons pro dan kontra netizen, sanksi tersebut kemudian dihapus.
"Kita hanya menghindar pro kontra jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," tambah dia.
Baca juga: Kasatpol PP: Masuk Peti Mati Bukan Sanksi Resmi Pemprov DKI
Dia harap, dengan denda administrasi dan kerja sosial dapat membuat masyarakat jera dan taat kepada protokol kesehatan.
Sebelumnya, sanksi masuk peti mati diterapkan saat razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/9/2020).
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, setidaknya sudah tujuh orang terjaring razia masker. Tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.
"Tadi beberapa orang yang melakukan pilihan ingin masuk peti mati, ada tiga orang," kata dia saat dikonfirmasi.
Santoso mengatakan, mereka memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman.
Baca juga: Sanksi Masuk Peti Mati Tak Diberlakukan Lagi di Jakarta Timur
Jika memilih sanksi membersihkan fasilitas umum, maka mereka harus melakukannya selama satu jam.
Alasan kedua, mereka tidak memilik uang untuk membayar denda.
"Yang kedua saya tanyakan kenapa enggak bayar denda saja? Mereka enggak punya uang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.