JAKARTA, KOMPAS.com - Eks drumer grup band BIP, Jaka Hidayat (45), ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Utara terkait kasus dugaan narkoba.
Polisi juga menangkap satu tersangka lagi berinisial MY (44) yang merupakan rekan Jaka.
"Ditangkap pukul 14.30 WIB di Hotel C di daerah Jakarta Utara. Tersangka yang pertama inisial JH, pekerjaan drumer atau musisi atau DJ remixer usia 45 tahun. Tersangka kedua inisial MY berperan sebagai kurir pekerjaannya adalah karyawan swasta usia 44 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Sudjarwoko mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Unit 3 Satresnarkoba pimpinan AKP Siahaan kemudian menyelidiki laporan itu.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar pada tanggal 2 September 2020 sekitar 14.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat, diduga adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh JH," kata Sudjarwoko.
Baca juga: Bawa Sabu, Polisi Tangkap Musisi Berinisial JH di Hotel Kawasan Sunter
Rencananya, sabu tersebut diberikan kepada MY yang bertugas sebagai kurir. Saat penggeledahan, polisi menemukan 0,34 gram sabu.
"Lalu, dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua tersangka dan ditemukan barang bukti jenis sabunya," ujar Sudjarwoko.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.