JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satpol PP Jakarta Timur melakukan razia di dua rumah makan dan satu bar di kawasan Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur beberapa hari lalu.
Dua restoran dan satu bar itu dirazia karena melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Sesuai Pergub 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian corona," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, Jumat (4/9/2020).
Pertama pihaknya menggeledah tempat makan Ropisbak. Saat dirazia, pihaknya mendapati para pengunjung tak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Satpol PP Akui Kesulitan Imbau Warga Pakai Masker meski Sudah Sering Razia
"Tidak membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan tidak menerapkan pembatasan interaksi fisik dengan jarak satu meter," kata Budhy.
Alhasil, rumah makan itu diberikan sanksi administrasi serta dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Warung TTM yang jadi tempat razia selanjutnya juga bernasib sama. Jenis pelanggaran pun sama dengan yang dilakukan pihak rumah makan Ropisbak.
Terakhir pihaknya menyasar Bar Marcopolo. Pihaknya pun langsung menutup bar tersebut karena tidak diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB.
Baca juga: Kepala Satpol PP Jaktim Tegur Anak Buahnya yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati
"Jadi itu dia operasionalnya live music, jual minuman alkohol ya. Kan masuknya kategori bar, bukan cafe. Bar itu sementara belum diizinkan buka," kata Budhy.
Bar tersebut diberikan segel pertanda ditutup sementara selama PSBB transisi.
Budhy pun memantau tempat-tempat lain agar mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Tetap setiap ada kesempatan patroli kita lihat. Kita pantau semua," tutup Budhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.