JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut eks drumer grup band BIP, Jaka Hidayat (45) pernah menggunakan narkoba jenis sabu pada tahun 2002.
"Berdasarkan pemeriksaan awal sementara, untuk tersangka JH diketahui sudah sejak tahun 2002 menggunakan narkotika jenis sabu ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka sempat berhenti menggunakan sabu dalam waktu yang lama. Namun sejak dua bulan lalu, Jaka kembali menggunakan barang haram tersebut.
"Namun sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," ucap Sudjarwoko.
Baca juga: Kasus Eks Drumer BIP, Polisi Juga Tangkap Kurir Sabu
Saat menggunakan sabu, Jaka kerap berpindah lokasi. Ini dilakukannya agar gerak-gerik peredaran narkoba tidak diketahui orang lain.
"Dari pengakuan yang bersangkutan pemakaiannya tidak di satu tempat. Tapi berpindah pindah tempat," ucap Sudjarwoko.
Belakangan, aktivitas Jaka diketahui oleh polisi berdasarkan laporan masyarakat. Karena hal itu Jaka ditangkap oleh Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dengan barang bukti 0,34 gram sabu.
"Tertangkap sedang menunggu barang. Karena darah dan urinnya metafetamine berarti sudah pernah menggunakan," kata Sudjarwoko.
Baca juga: Eks Drummer BIP Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu-sabu
Diberitakan sebelumnya, Jaka Hidayat ditangkap bersama satu tersangka lagi berinisial MY (44) yang merupakan rekan Jaka karena kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ditangkap pukul 14.30 WIB di Hotel C di daerah Jakarta Utara. Tersangka yang pertama inisial JH, pekerjaan drumer atau musisi atau DJ remixer usia 45 tahun. Tersangka kedua inisial MY berperan sebagai kurir pekerjaannya adalah karyawan swasta usia 44 tahun," kata Sudjarwoko.
Mereka terancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.