Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih, Terlibat Pemerasan hingga Buron

Kompas.com - 05/09/2020, 08:56 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

"Gubernur setuju, ya proses. Prosesnya apa? Di-RUPS-kan pengesahannya," ucap Riyadi.

Setelah Donny diangkat menjadi dirut PT Transjakarta, tepatnya pada 25 Januari 2020, BP BUMD baru mengetahui kasus hukum yang menjerat Donny.

Saat itu Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengungkap ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.

Mencuat kasus lain

Selain kasus pemerasan, mencuat kasus lain yang menjerat Donny. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan saat dia menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Donny diduga menggelapkan uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp 1,4 miliar.

Saat itu, pembayaran denda operasional menggunakan cek.

"Ada delapan cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Yusri menjelaskan, Donny dilaporkan oleh Artanta Barus dengan nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018.

Artanta juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Agus Basuki dan Sunani.

Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, Donny belum dimintai keterangan sebagai terlapor.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, yang bersangkutan (Donny) belum bisa diambil keterangannya," ungkap Yusri.

Akhirnya ditangkap

Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winard pun membeberkan awal pula penangkapan Donny.

Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Mantan Dirut Transjakarta Ditangkap di Apartemen Mediterania

"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya," ujar Nur Winard dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).

Tim gabungan lalu melacak keberadaan Donny hingga akhirnya bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.

"Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com