JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena dugaan terkait penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (5/9/2020).
"Iya, benar ( Reza Artamevia) diamankan," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Yusri menyebutkan, Reza diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi belum mau memberi penjelasan rinci tentang penangkapan Reza. Rencananya, dalam waktu dekat, polisi akan segera melakukan konferensi pers terkait kasus itu.
Baca juga: BNN NTB: Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
"Nanti di konferensi pers," ucap Yusri.
Reza pernah ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), tahun 2016 karena kasus narkoba juga.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan