Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Masuk ke Peti Mati bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Kreatif

Kompas.com - 05/09/2020, 18:05 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Taufik menilai, sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 justru kreatif.

Menurut Taufik, hukuman itu bisa memunculkan efek jera.

"Itu mah kreatif. Masing-masing wilayah saja supaya mengakibatkan orang takut sehingga mau melaksanakan protokol kesehatan, (pakai) masker," kata Taufik, Sabtu (5/9/2020).

Meski demikian, Tuafik juga meminta agar Pemprov DKI kembali membagikan masker gratis. Ia menganggap beberapa pelanggar tak memakai masker karena mungkin sudah tak punya.

"Jangan kita cuma anjurin rakyat pakai masker. Ya kasih lagi dong rakyatnya masker. Kan udah beberapa bulan lalu kan dikasihnya. Sdah sobek," kata dia.

Baca juga: Kepala Satpol PP Jaktim Tegur Anak Buahnya yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati

"Jangan nyuruh-nyuruh tapi enggak dikasih maskernya. Sudah dua biji, sudah beberapa bulan lalu, sudah sobek maskernya," lanjut dia.

Sanksi masuk peti mati bagi warga yang tidak pakai masker diterapkan saat razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).

Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, setidaknya tujuh orang terjaring razia masker. Tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.

Santoso mengatakan, mereka memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman. Jika memilih sanksi membersihkan fasilitas umum, mereka harus melakukannya selama satu jam.

Alasan lain, mereka tidak memilik uang untuk membayar denda.

Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian menegur anak buahnya yang menerapkan sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ia memastikan sanksi tersebut tidak akan diterapkan lagi di wilayahnya. Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Aturan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020, yakni denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.

"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," kata Budhy, Jumat kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com