JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Taufik menilai, sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 justru kreatif.
Menurut Taufik, hukuman itu bisa memunculkan efek jera.
"Itu mah kreatif. Masing-masing wilayah saja supaya mengakibatkan orang takut sehingga mau melaksanakan protokol kesehatan, (pakai) masker," kata Taufik, Sabtu (5/9/2020).
Meski demikian, Tuafik juga meminta agar Pemprov DKI kembali membagikan masker gratis. Ia menganggap beberapa pelanggar tak memakai masker karena mungkin sudah tak punya.
"Jangan kita cuma anjurin rakyat pakai masker. Ya kasih lagi dong rakyatnya masker. Kan udah beberapa bulan lalu kan dikasihnya. Sdah sobek," kata dia.
Baca juga: Kepala Satpol PP Jaktim Tegur Anak Buahnya yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati
"Jangan nyuruh-nyuruh tapi enggak dikasih maskernya. Sudah dua biji, sudah beberapa bulan lalu, sudah sobek maskernya," lanjut dia.
Sanksi masuk peti mati bagi warga yang tidak pakai masker diterapkan saat razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, setidaknya tujuh orang terjaring razia masker. Tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.
Santoso mengatakan, mereka memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman. Jika memilih sanksi membersihkan fasilitas umum, mereka harus melakukannya selama satu jam.
Alasan lain, mereka tidak memilik uang untuk membayar denda.
Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian menegur anak buahnya yang menerapkan sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ia memastikan sanksi tersebut tidak akan diterapkan lagi di wilayahnya. Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Aturan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020, yakni denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.
"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," kata Budhy, Jumat kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.