JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut, pembongkaran Jembatan Kota Paris yang menghubungkan wilayah Tanah Tinggi dan Kampung Rawa tidak bisa langsung dilakukan.
Wakil Wali Kota Jakpus Irwandi mengatakan, jembatan penghubung dua wilayah kelurahan itu terdaftar sebagai aset di dua unit kerja perangkat daerah (UKPD) berbeda.
Pemkot Jakpus tidak dapat langsung mengamini permintaan warga di Kelurahan Kampung Rawa untuk segera membongkar Jembatan Kota Paris.
"Itu jembatan kan aset dua UKPD, Tata Air sama Bina Marga. Jadi enggak bisa sembarang di bongkar," ujar Irwandi ketika dihubungi, Minggu (6/9/2020).
Baca juga: Warga Kampung Rawa Minta Jembatan Kota Paris Dibongkar demi Cegah Tawuran
Untuk itu, Irwandi meminta kepada pihak kelurahan, baik Kampung Rawa maupun Tanah Tinggi untuk bersurat kembali ke Pemkot Jakpus.
Dengan begitu, pihaknya dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pembahasan bersama pihak Dinas Tata Air dan juga Bina Marga terkait pembongkaran tersebut.
"Makanya saya minta sama kurahnya untuk bersurat ke wali kota guna ditindaklanjuti ke UKPD di Tata Air sama Bina Marga," ujar dia.
Sebelumnya, Lurah Kampung Rawa di Jakarta Pusat Ferry Zahrudin mengatakan, warga Kampung Rawa, RW 008 telah meminta Pemkot Jakpus agar membongkar jembatan Kota Paris yang menghubungkan wilayah Tanah Tinggi dan Kampung Rawa demi mencegah tawuran.
"Kami sudah bersurat ke wali kota agar jembatan ini dibongkar karena sering menjadi tempat tawuran. Ini sudah ada surat kesepakatan dari warga-warga di sini tetapi belum terealisasi," kata Ferry, Sabtu (5/9/2020).
Ferry menyampaikan keinginan warga agar Jembatan Kota Paris dibongkar karena baru saja kembali terjadi pertikaian antar-kelompok di area itu pada Jumat sore kemarin.
Baca juga: Mengenal Roemah Tawon, Tempat Belajar Anak Jalanan di Pinggiran Rel Tanah Tinggi...
Ferry mengaku sudah sejak Maret 2020 pihaknya mengajukan permohonan pembongkaran jembatan Kota Paris itu tetapi hingga saat ini belum ditanggapi.
"Mungkin lagi dicari dulu asetnya sebenarnya punya siapa. Dan memang butuh rapat lanjutan. Terhalang Covid-19 juga kan," kata dia.
Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru meringkus seorang pelaku tawuran berinisial AG (24) yang kedapatan membawa celurit di lokasi itu pada Jumat (4/9/2020) sore.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Johar Baru, 4 Pedang Disita
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Suprayogo mengatakan, tawuran itu diduga berasal dari pertikaian saat bermain bola antar kelompok.
"Awalnya tuh diduga gara-gara salah satu orang dipukul saat main bola," ujar Suprayogo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.