Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Reza Artamevia Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba untuk Kedua Kalinya

Kompas.com - 07/09/2020, 07:36 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia kembali menghebohkan dunia hiburan Tanah Air karena harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dia ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kejadian ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang menimpa Reza pada 2016 lalu. Kala itu, dia ditangkap saat berada di wilayah Nusa Tenggara Barat dan kemudian menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Reza Artamevia Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Reza ditangkap di salah satu restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu.

"Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza tertangkap tangan menyimpan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya. Narkoba itu diduga baru saja dibeli Reza dari salah seorang pengedar seharga Rp 1.200.000.

Baca juga: Reza Artamevia Kedapatan Bawa 0,78 Gram Sabu Saat Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Hasilnya, petugas mendapati satu paket alat isap atau bong sabu.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang biasa digunakan," ungkap Yusri.

Bukan kali pertama terjerat kasus narkoba

Bukan kali pertama Reza terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2016 silam.

Dia digrebek polisi di salah satu hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dua rekannya, yakni Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.

Baca juga: BNN NTB: Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Pada saat itu, Reza ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan mengembangkan penyelidikan ke padepokan Gatot Brajamusti di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dari kediaman Gatot Brajamusti, polisi menemukan barang bukti baru berupa tiga butir pil ekstasi dan dua butir kapsul yang mengandung amphetamine.

Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Empat tahun berselang, Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com