Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Reza Artamevia Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba untuk Kedua Kalinya

Kompas.com - 07/09/2020, 07:36 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia kembali menghebohkan dunia hiburan Tanah Air karena harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dia ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kejadian ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang menimpa Reza pada 2016 lalu. Kala itu, dia ditangkap saat berada di wilayah Nusa Tenggara Barat dan kemudian menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Reza Artamevia Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Reza ditangkap di salah satu restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu.

"Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza tertangkap tangan menyimpan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya. Narkoba itu diduga baru saja dibeli Reza dari salah seorang pengedar seharga Rp 1.200.000.

Baca juga: Reza Artamevia Kedapatan Bawa 0,78 Gram Sabu Saat Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Hasilnya, petugas mendapati satu paket alat isap atau bong sabu.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang biasa digunakan," ungkap Yusri.

Bukan kali pertama terjerat kasus narkoba

Bukan kali pertama Reza terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2016 silam.

Dia digrebek polisi di salah satu hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dua rekannya, yakni Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.

Baca juga: BNN NTB: Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Pada saat itu, Reza ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan mengembangkan penyelidikan ke padepokan Gatot Brajamusti di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dari kediaman Gatot Brajamusti, polisi menemukan barang bukti baru berupa tiga butir pil ekstasi dan dua butir kapsul yang mengandung amphetamine.

Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Empat tahun berselang, Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com