JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia kembali menghebohkan dunia hiburan Tanah Air karena harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dia ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kejadian ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang menimpa Reza pada 2016 lalu. Kala itu, dia ditangkap saat berada di wilayah Nusa Tenggara Barat dan kemudian menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Polisi Tangkap Reza Artamevia Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Reza ditangkap di salah satu restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu.
"Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Reza tertangkap tangan menyimpan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya. Narkoba itu diduga baru saja dibeli Reza dari salah seorang pengedar seharga Rp 1.200.000.
Baca juga: Reza Artamevia Kedapatan Bawa 0,78 Gram Sabu Saat Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Hasilnya, petugas mendapati satu paket alat isap atau bong sabu.
"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang biasa digunakan," ungkap Yusri.
Bukan kali pertama Reza terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2016 silam.
Dia digrebek polisi di salah satu hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dua rekannya, yakni Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.
Baca juga: BNN NTB: Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
Pada saat itu, Reza ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan mengembangkan penyelidikan ke padepokan Gatot Brajamusti di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Dari kediaman Gatot Brajamusti, polisi menemukan barang bukti baru berupa tiga butir pil ekstasi dan dua butir kapsul yang mengandung amphetamine.
Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Empat tahun berselang, Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.