Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Reza Artamevia Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba untuk Kedua Kalinya

Kompas.com - 07/09/2020, 07:36 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia kembali menghebohkan dunia hiburan Tanah Air karena harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dia ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kejadian ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang menimpa Reza pada 2016 lalu. Kala itu, dia ditangkap saat berada di wilayah Nusa Tenggara Barat dan kemudian menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Reza Artamevia Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Reza ditangkap di salah satu restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu.

"Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza tertangkap tangan menyimpan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya. Narkoba itu diduga baru saja dibeli Reza dari salah seorang pengedar seharga Rp 1.200.000.

Baca juga: Reza Artamevia Kedapatan Bawa 0,78 Gram Sabu Saat Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Hasilnya, petugas mendapati satu paket alat isap atau bong sabu.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang biasa digunakan," ungkap Yusri.

Bukan kali pertama terjerat kasus narkoba

Bukan kali pertama Reza terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2016 silam.

Dia digrebek polisi di salah satu hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dua rekannya, yakni Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.

Baca juga: BNN NTB: Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Pada saat itu, Reza ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan mengembangkan penyelidikan ke padepokan Gatot Brajamusti di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dari kediaman Gatot Brajamusti, polisi menemukan barang bukti baru berupa tiga butir pil ekstasi dan dua butir kapsul yang mengandung amphetamine.

Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Empat tahun berselang, Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kembali pakai sabu empat bulan terakhir

Kepada polisi, Reza mengaku sudah kembali memakai sabu-sabu selama empat bulan terakhir. Dia berdalih mengonsumsi barang tersebut karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19.

Namun, Yusri menegaskan bahwa polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif penyalahgunaan narkoba tersebut.

Pasalnya, sebagian besar figur publik yang ditangkap karena kasus narkoba, kerap menggunakan alasan mengisi waktu luang selama di rumah.

Baca juga: Polisi: Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Gunakan Sabu

"Ini pengakuan, kami masih mendalami terus karena pengakuannya seperti itu. Kemudian, motifnya seperti apa masih didalami," ungkap Yusri.

"Beberapa figur publik yang kita amankan pasti menyampaikan bahwa ini untuk mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh menggunakan barang haram ini," tutur dia.

Terancam penjara paling singkat empat tahun

Yusri mengatakan bahwa Reza langsung menjalani tes urine untuk memastikan akan apakah dia benar-benar mengonsumsi narkoba.

Hasil tes tersebut menyatakan bahwa Reza positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu.

"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri.

Seiring dengan penangkapan dan penemuan sejumlah barang bukti, Reza pun terancam hukuman penjara paling sedikit empat tahun.

Hukuman itu berdasarkan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disangkakan kepada Reza.

"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Pengedar yang suplai sabu ke Reza dikejar

Yusri mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui darimana Reza mendapatkan sabu-sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga kuat menjadi penyuplai sabu-sabu untuk Reza.

Saat ini, F sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

Baca juga: Polisi Buru Pengedar yang Menyuplai Sabu ke Reza Artamevia

"Ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita. Memang dia biasa membeli di situ inisialnya adalah F. Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," ungkapnya.

Menurut Yusri, pengedar berinisial F tersebut tidak terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Reza pada 2016 lalu.

F juga diduga tidak terkait dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat publik figur lain beberapa waktu belakangan.

"Ini tidak ada hubungannya dengan inisial F yang ada. Tetapi ini masih kami dalami," kata Yusri.

Mengaku menyesal dan minta maaf

Sesuai ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Reza meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan harus berurusan dengan kepolisian.

Permintaan maaf tersebut diutarakan Reza saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya, pada Minggu pagi.

"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Baca juga: Kembali Ditangkap Pakai Narkoba, Reza Artamevia Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia selanjutnya.

Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.

"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga khususnya bagi diri saya," kata Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com