Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Sejumlah Identitas Palsu Saat Tangkap Wanita Maroko yang Aniaya Putrinya hingga Tewas

Kompas.com - 07/09/2020, 19:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sejumlah identitas palsu saat menangkap seorang perempuan warga negara Maroko berinisial ML terkait kematian putrinya, SHA (5), di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Identitas palsu itu antara lain buku nikah atas perkawainan dengan pria berinisial H yang saat ini tinggal di Belanda.

"Beberapa hal kami temukan dalam pemriksaan. Adanya pemalsuan buku nikah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat yang disiarkan secara daring (dalam jaringan), Senin (7/9/2020).

Polisi juga menemukan identitas lain berupa akte kelahiran anak di apartemen yang menjadi tempat tinggal ML.

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Bocah WNA Usia 5 Tahun hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang

Polisi masih mendalami keaslian akte kelahiran korban itu.

"Akte masih kami lakukan pendalaman apakah akte asli atau palsu," kata dia.

Polisi menangkap ML karena diduga telah menganiaya anaknya sehingga mengalami luka lebam dan akhirnya tewas. Penganiayaan itu bermula saat ML dan korban baru dipertemukan lagi setelah sebelumnya terpisah.

ML, yang merupakan istri ketiga H, lima tahun lalu menyerahkan korban kepada pengasuh tak lama setelah bocah itu dilahirkan.

"Dan baru (bertemu) kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko. Makanya anak itu diambil dari tempat penitipan lalu tinggal bersama di apartemen," kata Yusri.

Penganiayaan diduga terjadi setelah saksi berinisial M tidak lagi tinggal bersama ML dan korban sejak tanggal 30 Agustus 2020.

"M ini bermalam di aparteman dari tanggal 25 sampai 30 Agustus. Sampai meninggalkan apartemen M bilang tidak ada apa-apa. Tapi setelah tanggal 31 tidak ada orang lain," katanya.

Polisi menggunakan penerjemah bahasa untuk memeriksa ML secara mendalam.

Dalam pemeriksaan, ML mengakui bahwa sebelumnya ia mengigit korban karena anak itu ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.

"Kondisi (korban) beberapa luka lebam, termasuk gigitan," kata Yusri. 

Namun yang membuat korban tewas, kata Yusri, adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala. ""Itu hasil otopsi awal, ada dugaan benda tumpul," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju korban, 3 hanger berbahan besi, potongan kuku korban dan hasil visum.

ML akan disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com