JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sejumlah identitas palsu saat menangkap seorang perempuan warga negara Maroko berinisial ML terkait kematian putrinya, SHA (5), di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (2/9/2020) lalu.
Identitas palsu itu antara lain buku nikah atas perkawainan dengan pria berinisial H yang saat ini tinggal di Belanda.
"Beberapa hal kami temukan dalam pemriksaan. Adanya pemalsuan buku nikah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat yang disiarkan secara daring (dalam jaringan), Senin (7/9/2020).
Polisi juga menemukan identitas lain berupa akte kelahiran anak di apartemen yang menjadi tempat tinggal ML.
Baca juga: Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Bocah WNA Usia 5 Tahun hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang
Polisi masih mendalami keaslian akte kelahiran korban itu.
"Akte masih kami lakukan pendalaman apakah akte asli atau palsu," kata dia.
Polisi menangkap ML karena diduga telah menganiaya anaknya sehingga mengalami luka lebam dan akhirnya tewas. Penganiayaan itu bermula saat ML dan korban baru dipertemukan lagi setelah sebelumnya terpisah.
ML, yang merupakan istri ketiga H, lima tahun lalu menyerahkan korban kepada pengasuh tak lama setelah bocah itu dilahirkan.
"Dan baru (bertemu) kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko. Makanya anak itu diambil dari tempat penitipan lalu tinggal bersama di apartemen," kata Yusri.
Penganiayaan diduga terjadi setelah saksi berinisial M tidak lagi tinggal bersama ML dan korban sejak tanggal 30 Agustus 2020.
"M ini bermalam di aparteman dari tanggal 25 sampai 30 Agustus. Sampai meninggalkan apartemen M bilang tidak ada apa-apa. Tapi setelah tanggal 31 tidak ada orang lain," katanya.
Polisi menggunakan penerjemah bahasa untuk memeriksa ML secara mendalam.
Dalam pemeriksaan, ML mengakui bahwa sebelumnya ia mengigit korban karena anak itu ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.
"Kondisi (korban) beberapa luka lebam, termasuk gigitan," kata Yusri.
Namun yang membuat korban tewas, kata Yusri, adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala. ""Itu hasil otopsi awal, ada dugaan benda tumpul," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju korban, 3 hanger berbahan besi, potongan kuku korban dan hasil visum.
ML akan disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.