JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa kejiwaan wanita warga negara Maroko inisial ML yang diduga menganiaya putrinya, SHA (5) hingga tewas di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (2/9/2020) lalu.
ML akan diperiksa di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dalam waktu dekat.
"Kita cek ke Rumah Sakit kramat Jati ke psikiater untuk kejiwaan dari yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis di Polres Jakarta Pusat yang disiarkan secara daring, Senin (7/9/2020).
Yusri menjelaskan, pemeriksaan ML itu untuk menguatkan fakta penganiayaan yang sejauh ini belum diakuinya.
Sejuh ini ML hanya mengakui mengigit korban yang disebutnya ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.
Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Identitas Palsu Saat Tangkap Wanita Maroko yang Aniaya Putrinya hingga Tewas
"Pemeriksaan ke rumah sakit untuk menguatkan fakta-fakta, Apakah yang bersangkutan ada kelainan," katanya.
Sebelumnya, Polisi menangkap ML karena diduga telah menganiaya anaknya hinggan mengalami luka lebam dan meninggal dunia.
Penganiayaan itu bermula saat ML dan korban baru dipertemukan setelah sebelumnya terpisah.
ML yang merupakan istri ketiga dari H, lima tahun lalu menyerahkan korban kepada pengasuh tak lama setelah melahirkan.
"Dan baru kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko. Makanya anak itu diambil dari tempat menitip lalu tinggal bersama di apartemen," kata Yusri.
Saat itulah ML dan korban tinggal bersama. Adapun penganiayaan itu diduga terjadi setelah saksi berinisial M tidak lagi tinggal bersama ML dan korban sejak tanggal 30 Agustus 2020.
Baca juga: Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Bocah WNA Usia 5 Tahun hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang
"M ini bermalam di aparteman dari tanggal 25 sampai 30 Agustus. Sampai meninggalkan apartemen M bilang tidak ada apa-apa. Tapi setelah tgl 31 tidak ada orang lain," katanya.
Polisi pun menggunakan ahli bahasa memeriksa ML secara mendalam.
Dalam pemeiksaannya, ML mengakui kalau sebelumnya mengigit korban yang ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.
"Kondisi (korban) beberapa luka lebam termasuk gigitan dan menyebabkan mati juga adl adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala. Itu hasil otopsi awal ada dugaan benda tumpul," katanya.
Dari penangkapan ML, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju korban, 3 hanger berbahan besi, potongan kuku korban dan hasil visum.
Adapun ML akan disangkakan pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.