BEKASI, KOMPAS.com - Seorang laki-laki bernama S ditangkap polisi setelah mencabuli keponakannya sendiri berinisial SB (15) di kediamannya di kawasan Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
SB yang masih duduk di bangku SMP itu diketahui sudah dicabuli S selama delapan tahun, atau sejak 2012 lalu.
Berikut fakta terkait kasus itu muncul ke permukaan.
1. Terungkap karena korban ketahuan hamil
Aksi bejat yang dilakukan S bertahun-tahun itu baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (22/8/2020) lalu setelah korban ketahuan hamil tiga bulan.
Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, awalnya korban mengadu ke orangtuanya bahwa ia sakit. Korban saat itu mengeluhkan mual dan sakit perut.
Karena curiga korban hamil, dokter lantas lakukan tes kehamilan hingga akhirnya diketahui bahwa SB telah mengandung dengan usia kehamilan tiga bulan.
Baca juga: Pelajar 15 Tahun di Bekasi Dicabuli Pamannya Hingga Hamil Tiga Bulan
Kepada orangtuanya, korban kemudian bercerita mengenai pencabulan yang dialaminya selama ini.
“Setelah dites kehamilan akhirnya orangtuanya tahu, anaknya baru jujur,” ujar Gana saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
2. Korban dicabuli berkali-kali
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan