BEKASI, KOMPAS.com - Seorang laki-laki bernama S ditangkap polisi setelah mencabuli keponakannya sendiri berinisial SB (15) di kediamannya di kawasan Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
SB yang masih duduk di bangku SMP itu diketahui sudah dicabuli S selama delapan tahun, atau sejak 2012 lalu.
Berikut fakta terkait kasus itu muncul ke permukaan.
1. Terungkap karena korban ketahuan hamil
Aksi bejat yang dilakukan S bertahun-tahun itu baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (22/8/2020) lalu setelah korban ketahuan hamil tiga bulan.
Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, awalnya korban mengadu ke orangtuanya bahwa ia sakit. Korban saat itu mengeluhkan mual dan sakit perut.
Karena curiga korban hamil, dokter lantas lakukan tes kehamilan hingga akhirnya diketahui bahwa SB telah mengandung dengan usia kehamilan tiga bulan.
Baca juga: Pelajar 15 Tahun di Bekasi Dicabuli Pamannya Hingga Hamil Tiga Bulan
Kepada orangtuanya, korban kemudian bercerita mengenai pencabulan yang dialaminya selama ini.
“Setelah dites kehamilan akhirnya orangtuanya tahu, anaknya baru jujur,” ujar Gana saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
2. Korban dicabuli berkali-kali
Gana mengatakan, SB telah dicabuli pamannya lebih dari satu kali atau berkali-kali. Namun, ia tak menjelaskan detail berapa kali SB dicabuli.
“Lebih dari satu kali, kan sudah sejak 2012,” kata Gana.
Menurut keterangan tersangka, Gana mengatakan, aksi cabul itu dilakukan di rumah pelaku yang berdekatan dengan rumah korban.
Pelaku kerap meminta korban untuk datang ke rumahnya memenuhi hasratnya jika di rumahnya sepi.
“Rumahnya korban berdekatan dengan rumah pelaku, memang sering main ke rumah pamannya (pelaku). Pamannya (pelaku) yang minta korban datang ke sana (ke rumah pelaku),” ucap dia.