"Kondisi (korban) beberapa luka lebam termasuk gigitan dan menyebabkan mati juga adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala. Itu hasil otopsi awal ada dugaan benda tumpul," katanya.
Dari penangkapan ML, polisi menemukan sejumlah identitas palsu. Salah satu di antaranya buku nikah.
Buku nikah itu tercatat atas perkawainan dengan pria berinisial H yang saat ini tinggal di Belanda.
"Beberapa hal kami temukan dalam pemriksaan. Adanya pemalsuan buku nikah," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Identitas Palsu Saat Tangkap Wanita Maroko yang Aniaya Putrinya hingga Tewas
Selain itu, Polisi juga menemukan identitas lain berupa akte kelahiran anak di apartemen yang menjadi tempat tinggal ML.
Namun, Polisi masih mendalami keaslian akte kelahiran korban itu.
"Akte masih kami lakukan pendalaman apakah akte asli atau palsu," kata dia.
Polisi akan memeriksa kejiwaan ML di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dalam waktu dekat.
"Kami cek ke Rumah Sakit Kramat Jati, ke psikiater untuk kejiwaan dari yang bersangkutan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pemeriksaan ML itu untuk menguatkan fakta penganiayaan yang sejauh ini belum diakuinya.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Wanita Maroko yang Aniaya Putrinya hingga Tewas
Sejuh ini ML hanya mengakui mengigit korban yang disebutnya ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.
"Pemeriksaan ke rumah sakit untuk menguatkan fakta-fakta, apakah yang bersangkutan ada kelainan," katanya.
Yusri mengatakan, polisi belum mengetahui motif ML yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya karena perbedaan bahasa dalam pemeriksaan.
"Masih kami dalami. Kami terkendala bahasa. Apa terpengaruh alkohol atau narkoba itu semua juga akan kita cek," katanya.
Dari penangkapan ML, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju korban, 3 hanger berbahan besi, potongan kuku korban dan hasil visum.
Adapun ML akan disangkakan pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.