Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Kematian Bocah WNA Terkuak: Dianiaya Ibu Kandung hingga Luka Lebam dan Gigitan

Kompas.com - 08/09/2020, 07:47 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bocah berusia lima tahun yang merupakan warga negara asing (WNA) ditemukan tewas di Apartemen Pavillion, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Mayat tersebut berjenis kelamin perempuan dengan inisial SHM.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani jasad anak kecil itu dengan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Baca juga: Bocah WNA Usia 5 Tahun Ditemukan Tewas di Apartemen Tanah Abang

Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka gigitan dan lebam di sekujur tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan.

Berdasarkan hasil visum itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tangkap ibu korban

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap warga negara Maroko berinisial ML terkait kematian putrinya, SHA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ML ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyisakan luka lebam hingga meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Bocah WNA Usia 5 Tahun hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang

"Seorang ibu kandung yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan hingga mengakibatkan anak meninggal dunia. Korban umur 5 tahun," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan melalui akun Instagram @humas.pmj, Senin (7/9/2020).

Yusri menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat ML dan korban baru dipertemukan setelah sebelumnya terpisah.

ML yang merupakan istri ketiga dari H, lima tahun lalu menyerahkan korban kepada pengasuh, tak lama setelah ia melahirkan.

"Dan baru kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko. Makanya anak itu diambil dari tempat menitip lalu tinggal bersama di apartemen," ucapnya.

Saat itulah ML dan korban tinggal bersama. Adapun penganiayaan itu diduga terjadi setelah saksi berinisial M tidak lagi tinggal bersama ML dan korban sejak tanggal 30 Agustus 2020.

"M ini bermalam di aparteman dari tanggal 25 sampai 30 Agustus. Sampai meninggalkan apartemen M bilang tidak ada apa-apa. Tapi setelah tanggal 31 tidak ada orang lain," katanya.

Polisi pun menggunakan ahli bahasa memeriksa ML secara mendalam.

Dalam pemeiksaannya, ML mengakui kalau sebelumnya mengigit korban karena ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.

"Kondisi (korban) beberapa luka lebam termasuk gigitan dan menyebabkan mati juga adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala. Itu hasil otopsi awal ada dugaan benda tumpul," katanya.

Identitas palsu

Dari penangkapan ML, polisi menemukan sejumlah identitas palsu. Salah satu di antaranya buku nikah.

Buku nikah itu tercatat atas perkawainan dengan pria berinisial H yang saat ini tinggal di Belanda.

"Beberapa hal kami temukan dalam pemriksaan. Adanya pemalsuan buku nikah," ujar Yusri.

Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Identitas Palsu Saat Tangkap Wanita Maroko yang Aniaya Putrinya hingga Tewas

Selain itu, Polisi juga menemukan identitas lain berupa akte kelahiran anak di apartemen yang menjadi tempat tinggal ML.

Namun, Polisi masih mendalami keaslian akte kelahiran korban itu.

"Akte masih kami lakukan pendalaman apakah akte asli atau palsu," kata dia.

Periksa kejiwaan ML

Polisi akan memeriksa kejiwaan ML di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dalam waktu dekat.

"Kami cek ke Rumah Sakit Kramat Jati, ke psikiater untuk kejiwaan dari yang bersangkutan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, pemeriksaan ML itu untuk menguatkan fakta penganiayaan yang sejauh ini belum diakuinya.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Wanita Maroko yang Aniaya Putrinya hingga Tewas

Sejuh ini ML hanya mengakui mengigit korban yang disebutnya ingin melompat dari balkon lantai 12 apartemen.

"Pemeriksaan ke rumah sakit untuk menguatkan fakta-fakta, apakah yang bersangkutan ada kelainan," katanya.

Yusri mengatakan, polisi belum mengetahui motif ML yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya karena perbedaan bahasa dalam pemeriksaan.

"Masih kami dalami. Kami terkendala bahasa. Apa terpengaruh alkohol atau narkoba itu semua juga akan kita cek," katanya.

Dari penangkapan ML, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa baju korban, 3 hanger berbahan besi, potongan kuku korban dan hasil visum.

Adapun ML akan disangkakan pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com