"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Widyastuti dalam SK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca daftar lengkap 13 RSUD khusus Covid-19 di sini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jajaranya masih mengevaluasi penerapan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota yang nantinya digunakan sebagai pertimbangan dicabut atau tidaknya aturan tersebut.
"Kami di DKI selalu transparan, kedua selalu menggunakan data, dan menyampaikan data itu lengkap. Jadi keputusan kebijakan-kebijakan itu selalu merujuk pada angka yang senyatanya terjadi di lapangan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Diminta Evaluasi Ganjil Genap, Dishub DKI Justru Klaim Penurunan Mobilitas Warga
Anies menyampaikan, keputusan kelanjutan aturan ganjil genap akan disampaikan pada akhir masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 10 September mendatang.
"Saat ini kita sedang menyiapkan satu paket, jadi bukan satu per satu item kebijakan tapi satu paket bersamaan dengan nanti berakhirnya siklus PSBB. Karena PSBB kita berakhir tanggal 9 (10 September), saat itu kita akan sampaikan paket kebijakan untuk fase berikutnya," ujar Anies.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.