Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Pistol Rakitan Saat Geledah Rumah Pencuri Motor, Diduga untuk Ancam Seseorang

Kompas.com - 08/09/2020, 17:44 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sebuah pistol rakitan dari tersangka pencuri sepeda motor berinisial AS (22).

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, pistol itu mereka temukan saat menggeledah rumah AS.

"Di situ kita lakukan pengembangan, hasil keterangan bahwa senpi itu dia peroleh dari seseorang temannya yang ada di Lampung berinsial G," kata Abdul di Mapolsek Metro Taman Sari, Selasa (8/9/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, G memberikan pistol rakitan tersebut kepada AS untuk menjalankan sebuah misi.

Misi yang dimaksud ialah mencari seseorang yang disebut telah menipu G.

Baca juga: Beraksi Lima Kali di Berbagai Wilayah Jakarta, Dua Pencuri Motor Akhirnya Ditangkap

Selain sebuah pistol, G juga membekali AS dengan tiga buah peluru, serta uang sebesar Rp 20 juta.

Meski dibekali peluru, AS mengaku tak akan menembakkan pistol tersebut apabila bertemu dengan orang yang ia cari.

"Dia (AS) ditugaskan untuk nge-mob untuk gertak buat balikin uang yang telah dilarikan. Ada bisnis kerja di Lampung," ujar Abdul.

Abdul menyampaikan, saat ini polisi belum bisa menyangkakan AS sebagai pembunuh bayaran karena belum ada aksi yang dilakukan.

Setidaknya, polisi masih harus mencari pria berinisial G yang disebutkan AS itu untuk membuktikan dugaan tersebut.

Adapun AS tertangkap bersama C (22) setelah lima kali mencuri sepeda motor di Ibu Kota.

Baca juga: Warga Kepulauan Seribu Membutuhkan Kapal Pengangkut Jenazah

Abdul menyampaikan, kedua tersangka ini tertangkap setelah tiga orang korban melapor ke Mapolsek Tamansari.

Dari informasi para korban, akhirnya polisi menangkap para tersangka yang berasal dari Lampung tersebut.

"Tentunya motif ekonomi ya. Jadi dia mengambil motor, menjual pada orang, kemudian uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari hari," ucap Abdul.

Adapun tiap sepeda motor yang mereka jual dikirim ke daerah Subang, Jawa Barat.

Terkait perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sementara atas kepemilikan pistol ilegal, AS disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com