Adapun AS tertangkap bersama C (22) setelah lima kali mencuri sepeda motor di Ibu Kota.
Baca juga: Warga Kepulauan Seribu Membutuhkan Kapal Pengangkut Jenazah
Abdul menyampaikan, kedua tersangka ini tertangkap setelah tiga orang korban melapor ke Mapolsek Tamansari.
Dari informasi para korban, akhirnya polisi menangkap para tersangka yang berasal dari Lampung tersebut.
"Tentunya motif ekonomi ya. Jadi dia mengambil motor, menjual pada orang, kemudian uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari hari," ucap Abdul.
Adapun tiap sepeda motor yang mereka jual dikirim ke daerah Subang, Jawa Barat.
Terkait perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sementara atas kepemilikan pistol ilegal, AS disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan