DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan bahwa kebijakan pembatasan aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga yang dianggap publik serupa jam malam, akan berlaku ketika Depok ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 nasional.
Sebagai informasi, penetapan zonasi dilakukan oleh Satgas Covid-19 RI dengan perhitungan per pekan berdasarkan 14 indikator.
Apabila ditetapkan sebagai zona merah, suatu wilayah dianggap punya risiko tinggi penularan virus corona.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Lain Tiru Penerapan Jam Malam Depok dan Bogor
"Pada saat daerah kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah), maka dilakukan pengaturan pembatasan jam operasional terhadap aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota," tulis Idris dalam Pasal 16 Ayat (1), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020
Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan harapan mampu menekan penularan Covid-19 di wilayah tempat tinggal yang sejauh ini diklaim menyumbang sekitar 20 persen kasus di Depok.
Baca juga: Bogor dan Depok Terapkan Jam Malam, Pemprov DKI Bakal Cegah Warga Pindah Tongkrongan
Dalam beleid yang sama, Idris menetapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar kebijakan ini, maksimum Rp 10 juta.
"Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10.000.000," bunyi pasal 16 ayat (2), pada peraturan yang diundangkan sejak 4 September 2020 itu.
Kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan signifikan sejak awal Agustus 2020.
Kini, berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok, Selasa (8/9/2020) malam, ada 673 kasus aktif alias pasien positif Covid-19 yang sedang ditangani di Depok.
Angka ini jauh di atas puncak gelombang pertama pada Mei 2020 lalu, dengan 383 kasus aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.