• Bidan: 12
2. Tenaga penunjang kesehatan (132 orang)
• Radiografer: 14
• Pranata laboratorium: 118
• Dokter umum: 140
• Perawat: 740
• Perawat IPCN: 4
• Bidan: 12
2. Tenaga penunjang kesehatan (132 orang)
• Radiografer: 14
• Pranata laboratorium: 118
Widyastuti menjelaskan, para tenaga kesehatan profesional itu akan mendapatkan besaran gaji yang dibayarkan menggunakan APBD DKI. Besaran gaji yang didapat dibagi ke dalam lima golongan dengan gaji yang berbeda-beda.
Besaran gaji atau bayaran tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.
Baca juga: Ini Besaran Gaji yang Bakal Diperoleh Tenaga Kesehatan untuk Tangani Covid-19 di DKI
Untuk dokter spesialis, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan. Lalu dokter umum mendapatkan Rp 10 juta per bulan.
Sedangkan untuk perawat bakal memperoleh Rp 7,5 juta per bulan. Kemudian tenaga penunjang kesehatan mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan dan tenaga penunjang lainnya Rp 4,2 juta per bulan.