Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/09/2020, 09:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris memberlakukan ketentuan sanksi progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan dalam masa "adaptasi kebiasaan baru" di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Idris pada 4 September 2020.

Salah satu pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi progresif adalah tak memakai masker dengan benar di luar rumah/saat berinteraksi dengan orang lain/berkendara, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 peraturan itu.

Baca juga: Fraksi PDIP Nilai Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan Dapat Menyusahkan Masyarakat

Ketentuan soal "memakai masker dengan benar" termuat pada ayat (1) huruf a, bahwa masker mesti menutupi area hidung, mulut, dan dagu.

Setiap pelanggar yang ditindak karena tak memakai masker akan didata oleh Satpol PP, mulai dari nama, alamat, dan data NIK "untuk dimasukkan ke basis data/sistem informasi" (ayat (4)).

Pelanggaran pertama

Dalam peraturan itu, setiap orang yang kedapatan "tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a", dikenakan salah satu dari dua pilihan sanksi.

Opsi pertama yakni kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 15 menit.

Opsi kedua yaitu denda administratif maksimum Rp 50.000.

Baca juga: Satgas: Jika 75 Persen Penduduk Patuh Pakai Masker, Penularan Covid-19 Dapat Ditekan

Pengulangan pertama

Jika pelanggar kedapatan mengulangi perbuatannya yaitu tidak memakai masker di tempat umum, maka ia akan dikenakan sanksi progresif pertama, sesuai ayat (2).

Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.

Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 100.000.

Pengulangan kedua

Jika pelanggar kedapatan mengulangi lagi perbuatannya, maka hukuman kian membengkak.

Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit.

Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 200.000.

Pengulangan ketiga dan seterusnya

Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.

Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 250.000.

Kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan signifikan sejak awal Agustus 2020.

Baca juga: Denda Progresif bagi Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker, Apakah Efektif Kendalikan Covid-19?

Kini, berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok, Selasa (8/9/2020) malam, ada 673 kasus aktif/pasien positif Covid-19 yang sedang ditangani di Depok.

Angka ini jauh di atas puncak gelombang pertama pada Mei 2020 lalu, dengan 383 kasus aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com