Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor hingga Rumah Makan di Depok Kena Denda Progresif jika Langgar Protokol Kesehatan Berulang

Kompas.com - 09/09/2020, 11:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Selain menerapkan sanksi progresif bagi individu yang abai menggunakan masker di tempat umum, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga menyiapkan sanksi bagi unit usaha yang melanggar protokol perlindungan kesehatan warga secara berulang.

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Idris pada 4 September 2020.

Beberapa unit usaha yang terancam sanksi progresif apabila berulang kali melakukan pelanggaran di antaranya perkantoran/industri, perhotelan, dan restoran/kafe atau rumah makan.

Baca juga: Ketahuan Berulang Kali Tak Pakai Masker di Depok, Siap-siap Denda Progresif

Sejumlah protokol yang wajib mereka patuhi di antaranya membentuk Satgas Covid-19 internal bagi perkantoran, menerapkan pembatasan kapasitas, dan memastikan berjalannya protokol 3M.

Pengelola juga wajib melakukan cek suhu tubuh, menyediakan sarana kebersihan, dan memasang informasi jumlah kapasitas (untuk rumah makan).

Mereka juga diwajibkan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Apabila melanggar secara berulang maka sanksi progresif akan membayangi.

Kantor, industri, perhotelan, tempat wisata

1. Pelanggaran pertama: penutupan maksimum 3x24 jam

2. Pelanggaran berulang sekali: denda maksimum Rp 5 juta

3. Pelanggaran berulang 2 kali: denda maksimum Rp 10 juta

4. Pelanggaran berulang 3 kali: denda maksimum Rp 25 juta

5. Tidak melunasi denda dalam 7 hari kerja: penutupan unit usaha hingga denda lunas.

Rumah makan, warung makan, restoran, kafe untuk layanan makan di tempat

1. Pelanggaran pertama: penutupan 1x24 jam

2. Pelanggaran berulang sekali: denda maksimum Rp 5 juta

3. Pelanggaran berulang 2 kali: denda maksimum Rp 7,5 juta

4. Pelanggaran berulang 3 kali: denda maksimum Rp 10 juta

5. Tidak melunasi denda dalam 7 hari kerja: penutupan unit usaha hingga denda lunas.

Baca juga: Fraksi PDIP Nilai Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan Dapat Menyusahkan Masyarakat

Kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan signifikan sejak awal Agustus 2020.

Kini, berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok, Selasa (8/9/2020) malam, ada 673 kasus aktif/pasien positif Covid-19 yang sedang ditangani di Depok.

Angka ini jauh di atas puncak gelombang pertama pada Mei 2020, dengan 383 kasus aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com