Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/09/2020, 11:57 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sedikitnya 55 orang terjaring razia tertib masker yang digelar oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Pasar Serpong, Rabu (9/9/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, 55 orang itu ditindak petugas lantaran kedapatan tidak menggunakan makser saat beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: Ketahuan Berulang Kali Tak Pakai Masker di Depok, Siap-siap Denda Progresif

Namun, para pelanggar protokol kesehatan tersebut tidak dikenakan sanksi denda administrasi. Mereka hanya diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi razia.

"Mereka saat kami denda rata-rata enggak punya duit. Akhirnya kami suruh bersihkan pasar," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Empat Remaja Penabrak Petugas Tertunduk Lesu Saat Satpol PP Buka Peti Mati Covid-19

Menurut Muksin, pelanggar yang terjaring dalam operasi tertib masker itu sebagian besar adalah para pengunjung pasar. Sementara para pedagang diklaim sudah lebih tertib menerapkan protokol kesehatan.

Tidak dijelaskan secara rinci berapa jumlah pengunjung ataupun pedagang dari 55 orang yang terjaring dalam razia tersebut.

"Jadi ada dari dalam pasar, ada yang dari luar pasar. Tadi ada pedagang satu kena, sisanya pengunjung," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta jajaran Satpol PP agar tidak ragu memberikan sanksi denda bagi pelanggar PSBB.

Baca juga: Diinstruksikan Airin Denda Pelanggar PSBB, Ini Respons Kepala Satpol PP Tangsel

Menurut dia, Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) Tangsel yang sudah diterbitkan terkait pelaksanaan PSBB.

"Untuk (sanksi) denda bagaimana, saya sudah instruksikan. Kasatpol PP jangan ragu (menerapkan)," ujar Airin saat konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).

Menurut Airin, dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB sudah diatur sanksi denda administratif yang nilainya bergantung pada jenis pelanggaran.

Salah satu contohnya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.

"Sekarang Perwal sudah ada, tegakkan Perwal," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com