Perlu diketahui, angka positivity rate dalam sepekan terakhir merupakan angka tertinggi sejak kasus Covid-19 ditemukan di Ibu Kota.
Bahkan, angka tersebut melampaui batas ideal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni kurang dari 5 persen.
Peningkatan angka positivity rate tersebut berdampak pada ketersediaan ruang isolasi dan ruang ICU bagi pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.
Hingga 6 September 2020, sebanyak 77 persen dari 4.456 tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit rujukan sudah terisi oleh pasien Covid-19.
Artinya, hanya tersisa 23 persen dari total tempat tidur ruang isolasi di Ibu Kota.
Sementara itu, 83 persen dari 483 tempat tidur ruang ICU di rumah sakit rujukan juga telah digunakan untuk merawat pasien Covid-19.
Tiadakan isolasi mandiri
Walaupun terjadi krisis ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi agar semua pasien bisa diisolasi di rumah sakit maupun tempat yang disediakan pemerintah.
Baca juga: Enam Bulan Pandemi Covid-19 dan Wacana Pemprov DKI Tiadakan Isolasi Mandiri
Dengan begitu, nantinya tidak akan ada isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 meski hanya bergejala ringan atau tanpa gejala.
Pertimbangan peniadaan isolasi mandiri tersebut karena ditemukannya klaster rumah tangga.
Fakta lainnya adalah ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta bakal sepenuhnya bertanggung jawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet.
Oleh karena itu, Pemprov DKI telah menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang khusus melayani pasien Covid-19.
Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
Baca juga: Keputusan Pemprov DKI, 13 RSUD di Jakarta Hanya Layani Pasien Covid-19
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada 4 September 2020.
Berikut daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien Covid-19:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan