Selain itu, adapula regulasi yang harus dilakukan pihak bioskop saat dibuka nanti, terutama soal pembelian tiket serta aturan di dalam bioskop.
"Tentang kualifikasi siapa saja yang bisa ikut menonton di bioskop yang kedua adalah terkait dengan pemesanan tiket yang semuanya harus dilakukan secara online, dan tidak ada pembelian tiket di lokasi," tutur Anies lagi.
Baca juga: Pemprov DKI Disarankan Cabut Kelonggaran bagi Sektor yang Langgar Protokol Kesehatan
Padahal, rata-rata kasus harian positif di Ibu Kota selama dua pekan terakhir adalah 1.029 dengan catatan tujuh kali penambahan kasus positif Covid-19 di atas angka 1.000.
Semakin meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di DKI berdampak pada ketersediaan ruang isolasi dan ruang ICU bagi pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.
Hingga 6 September 2020, sebanyak 77 persen dari 4.456 tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit rujukan sudah terisi oleh pasien Covid-19.
Artinya, hanya tersisa 23 persen dari total tempat tidur ruang isolasi di Ibu Kota.
Sementara itu, 83 persen dari 483 tempat tidur ruang ICU di rumah sakit rujukan juga telah digunakan untuk merawat pasien Covid-19.
Walaupun terjadi krisis ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi agar semua pasien bisa diisolasi di rumah sakit maupun tempat yang disediakan pemerintah.
Dengan begitu, nantinya tidak akan ada isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 meski hanya bergejala ringan atau tanpa gejala.
Pertimbangan peniadaan isolasi mandiri tersebut karena ditemukannya klaster rumah tangga.
Fakta lainnya adalah ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta bakal sepenuhnya bertanggung jawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet.
Oleh karena itu, Pemprov DKI telah menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang khusus melayani pasien Covid-19.
Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.