TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan bisa ditindak tegas dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, setiap peserta Pilkada Tangsel 2020 yang kedapatan melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat PSBB.
"Sanksi sesuai dengan Perwal PSBB. Perwal kita mengacu pada Pergub, Pergub kita mengacu pada Undang-Undang Karantina Wilayah tentang PSBB," ujar Airin dalam rekaman yang diterima, Rabu (9/9/2020).
Airin mengatakan bahwa tahapan Pilkada Tangsel 2020 berlangsung di tengah penerapan PSBB untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Baca juga: KPU Tangsel Tak Bisa Sanksi Pasangan Calon yang Langgar Protokol Kesehatan
Dengan itu, aturan yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwal) tentang pelaksanaan PSBB di wilayah Tangsel tetap harus diterapkan.
"Iya bisa (diberikan sanksi). Jadi pada intinya hukum itu menjadi satu kesatuan. Manakala ada satu aturan yang mengatur, tidak berarti menghapuskan aturan yang ada," kata Airin.
Diberitakan sebelumnya, KPU Tangsel tidak dapat memberikan sanksi kepada partai dan pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, peraturan KPU hanya mengatur pelaksanaan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Jelang Pilkada Tangsel 2020, Tiga Pasangan Kandidat Jalani Cek Kesehatan hingga Tes Bebas Narkoba
"Kalau di peraturan KPU itu mengaturnya tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diatur. Selebihnya saya belum menemukan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Sementara untuk penindakan atau pemberian sanksi bagi peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan tidak tertuang dalam beleid tersebut.
Dengan itu, Bambang menyebut bahwa pihaknya hanya dapat memberikan imbauan kepada peserta Pilkada untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Saya belum menemukan terkait sanksi. Termasuk aturan yang baru hanya mengatur tentang pelaksanaan setiap tahapan saja," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.