JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020).
Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19.
"Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merasa bebas bepergian menggunakan pribadi walaupun ganjil genap kembali ditiadakan.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, PSBB di Jakarta Kembali Seperti Awal Pandemi Covid-19
Dia pun meminta agar masyarakat tidak bepergian keluar rumah, apalagi meninggalkan wilayah DKI Jakarta jika tidak ada kebutuhan mendesak.
"Jangan keluar rumah bila tidak terpkasa. Tetap berada di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Anies.
Untuk membatasi pergerakan warga, Anies juga akan mengatakan akan membatasi transportasi umum.
"Jam operasional dan jumlah armada akan kembali dibatasi," ucap dia.
Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH
Untuk diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 pada Maret lalu.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
Baca juga: Pemprov DKI Lakukan Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.