JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, izin operasional usaha dan kegiatan sosial akan dievaluasi ulang.
Hal ini berkaitan dengan ditariknya rem darurat dan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat (beroperasi) akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebbakan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," ucap Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, tempat usaha hingga rumah makan kerap menjadi tempat penularan Covid-19 yang cukup tinggi.
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Total, Pemprov DKI Akan Kucurkan Bansos untuk Masyarakat
"Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan. Tempat ibadah akan ada penyesuaian," kata dia.
Sementara itu, hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," tutur Anies.
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan
3. Energi
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Baca juga: Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Saat PSBB Ketat di Jakarta
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.