JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menarik rem darurat untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal kemunculan Covid-19 di Ibu Kota.
Masa PSBB itu resmi diberlakukan pada 14 September hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Pasalnya, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020), Anies tak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.
Keputusan pemberlakuan kembali PSBB ketat, menurut Anies, juga mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta aspek kesehatan lebih dipentingkan.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, PSBB di Jakarta Kembali Seperti Awal Pandemi Covid-19
Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Lalu, apa pertimbangan Anies hingga berani menarik rem darurat?
1. Peningkatan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta
Dalam paparannya, Anies menyampaikan bahwa kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat sejak Maret 2020. Lonjakan penambahan kasus aktif mulai terlihat sejak Juni hingga September 2020.
Perlu diketahui, kasus aktif adalah orang yang dinyatakan positif Covid-19 serta masih menjalani isolasi dan perawatan, belum dinyatakan sembuh.
Pada 30 April 2020, tercatat 3.345 kasus aktif Covid-19 di Jakarta. Sedangkan, pada 11 September 2020, jumlah kasus aktif meningkat hampir 4 kali lipat yakni 11.245 kasus.
Baca juga: Kasus Corona Jakarta Masih Tinggi, PSBB Diperpanjang Lagi, Saatnya Injak Rem Darurat?
Anies menyampaikan, peningkatan kasus aktif menjadi perhatian Pemprov DKI karena berkaitan dengan ketersediaan tempat tidur rawat inap di rumah sakit.
Meskipun demikian, Anies menegaskan Pemprov DKI terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan melakukan tes PCR secara masif. Dalam sepekan terakhir, Pemprov DKI telah melakukan tes PCR pada 59.146 orang dengan positivity rate 12,2 persen.
Jumlah orang yang dites PCR itu disebut lebih tinggi lima kali lipat dari standar yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO), yakni 10.645 orang dalam sepekan.
2. Pemakaman menggunakan protap Covid-19 meningkat tajam
Menurut Anies, angka pemakaman menggunakan protap Covid-19 terus meningkat. Artinya ada banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap Covid-19 sebelum sempat keluar hasil tes PCR-nya.