JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.
Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, PSBB di Jakarta Kembali Seperti Awal Pandemi Covid-19
Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.
Maka, mulai Senin pekan depan, sejumlah kegiatan masyarakat akan dibatasi dengan adanya kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.
Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan adalah pembatasan transportasi umum secara ketat untuk membatasi pergerakan warga, dan meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan.
Baca juga: Anies: Bila Tidak Tarik Rem Darurat, Tempat Tidur Isolasi Akan Penuh pada 17 September
Anies mengemukakan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi umum di wilayah DKI Jakarta akan dibatasi secara ketat. Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.
Kemudian, jam operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi dan hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.
Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Kapasitas dan Jam Operasi Transportasi Umum Kembali Dibatasi
Belum dijelaskan secara rinci oleh Anies pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada saat PSBB, Senin pekan depan.
Berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Jam operasinya menjadi jam 06.00 hingga jam 18.00, ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ujar Anies saat konferesi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/4/2020).
Baca juga: Bagaimana Seharusnya Bepergian dengan Transportasi Umum Saat Ini?
Sementara pada pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.
“Kapasitasnya turun 50 persen. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” ungkap Anies.
“Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen,” tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk kembali meniadakan sistem ganjil genap kendaraan berdasarkan nomor polisi yang berlaku di sejumlah ruas jalan. Aturan tersebut akan ditiadakan pada masa PSBB Jakarta yang berlaku efektif 14 September mendatang.
"Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Anies, Rabu kemarin.
Namun, bukan berarti masyarakat merasa bebas bepergian dengan kendaraan pribadi seiring ditiadakannya ganjil genap. Anies juga mengimbau warga untuk tidak bepergian keluar rumah, apalagi meninggalkan wilayah DKI Jakarta jika tidak ada kebutuhan mendesak.
Baca juga: Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap berada di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Anies.
Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap kendaraan dengan sanksi tilang baru diterapkan kembali pada 10 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.
Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya PSBB untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.