JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum melakukan perubahan operasional setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Vice President Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan, operasional kereta api masih seperti biasa, yakni dengan menerapkan protokol ketat.
"Saat ini perjalanan kereta api di wilayah DKI Jakarta belum ada perubahan jadwal operasional. Masih beroperasi seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan," kata Joni saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Himpunan Pengusaha Maklumi Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB
Protokol kesehatan yang diterapkan, yakni setiap pelanggan KA jarak jauh harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19. Pelanggan yang akan naik KA juga harus dalam keadaan sehat.
Pelanggan juga wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat di stasiun dan selama perjalanan.
Di samping itu, KAI menyediakan wastafel portabel dan hand sanitizer di titik-titik strategis stasiun dan kereta api untuk menjaga agar pelanggan tetap higienis.
PT KAI juga membagi-bagikan pelindung wajah atau face shield terhadap penumpang jarak jauh.
Baca juga: Kereta Api Paling Rentan Penularan Covid-19? Ini Kata PT KAI
Namun, PT KAI akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI selaku pemangku kebijakan dan pihak-pihak terkait untuk langkah ke depan.
"Kami akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, terkait pengaturan transportasi kereta api pada saat PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta," ucap Joni.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.