JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha mendukung kebijakan rem darurat atau pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, para pelaku usaha berharap agar pemerintah bisa memberikan berbagai stimulus dan relaksasi agar bisa menolong usaha mereka selama PSBB ketat.
"Harapan kami dari pelaku usaha adalah agar berbagai stimulus dan relaksasi yang ditujukan kepada pengusaha agar dapat diperpanjang sampai akhir tahun," ucap Sarman dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta
Menurut Sarman, penerapan PSBB yang diperketat ini juga akan menekan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal ketiga nanti dan berpotensi terkontraksi dan resesi.
Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal dua terkontraksi minus 8,22 persen diatas nasional yang terkontraksi minus 5,32 persen.
"Dengan kebijakan PSBB ini di mana berbagai sektor usaha jasa akan tutup dan konsumi rumah tangga dipastikan menurun maka pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal tiga berpotensi minus," kata Sarman.
Ia pun mengajak kepada pelaku usaha di Jakarta untuk semangat dalam menghadapi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
"Dan semaksimal mungkin jangan melakukan PHK sembari kita bersama-sama membantu pemerintah mengendalikan dan mematikan penyebaran virus Covid-19 ini sehingga pemerintah dapat membuka kembali berbagai aktivitas ekonomi," tuturnya.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Ganjil Genap Ditiadakan Mulai 14 September 2020
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.