Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Total di Jakarta, Pengawasan Protokol Kesehatan Jadi PR untuk Pemprov DKI

Kompas.com - 10/09/2020, 16:32 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tetap terus mengampanyekan protokol kesehatan secara masif dan memperkuat pengawasannya.

Hal itu perlu dilakukan walaupun Pemprov DKI sudah memutuskan untuk menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.

"Kita mempersiapkan lagi itu semuanya, pengawasannya, testingnya, dan sebagainya dan mempromosikan produk supaya menggunakan masker. Itu tetap harus dilakukan," ujar Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono, Kamis (10/9/2020).

Dia berpandangan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemprov DKI jika ingin menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Bekasi?

Menurut Pandu, penularan virus corona tipe 2 bisa diminimalisir dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Untuk menekan penularan di penduduk itu butuh lebih dari 85 persen penduduk patuh pakai masker atau 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) itu," kata dia.

Sementara itu, lanjut Pandu, angka kepatuhan masyarakat di wilayah DKI Jakarta terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diperkirakan masih di bawah 50 persen.

"Nah itu kan pekerjaan yang tidak mudah. Kalau memang harus masif seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB secara ketat.

Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.

Baca juga: PSBB Diterapkan Lagi di DKI, Bioskop Dipastikan Gagal Beroperasi Kembali

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.

Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.

Maka, mulai Senin pekan depan, sejumlah kegiatan masyarakat dan aktivitas perkantoran akan dibatasi dengan kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.

Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan adalah pembatasan transportasi umum secara ketat untuk membatasi pergerakan warga, dan meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com