JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemi Covid-19.
Asphija menilai simulasi protokol kesehatan di industri hiburan perlu mulai dilakukan untuk melihat kesiapan pengusaha.
“Pemprov itu harus tegas dalam pembinaan dan pengawasan industri yang sudah dibuka. Saya dan kami, di sosial media itu banyak melihat pelanggaran di mana-mana. Artinya pengawasan dan pembinaan tak maksimal,” kata Ketua Asphija, Hana Suryani, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020) sore.
Ia mengatakan, anggota Asphija sudah berusaha menaati kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menutup industri hiburan. Namun, lanjut Hana, masih banyak pelaku industri lain yang tak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Diminta Utamakan Keselamatan Warga di Tengah Pandemi Virus Corona
“Kalau mau ketat, ya memang sesuai aturan. Jangan sampai mata kita lihat ada yang nggak sesuai aturan,” kata dia.
Hana juga meminta Pemprov DKI menyimulasikan protokol kesehatan di industri hiburan. Menurut dia, hingga saat ini, Pemprov DKI tak pernah mencoba untuk menerapkan simulasi protokol kesehatan di industri hiburan.
“Tim bidang perekonomian harus cek kesiapan dari pengusaha untuk jalankan protokol kesehatan. Disimulasi aja saya nggak pernah selama enam bulan ini. Bukannya kami nggak mau diatur, ini sudah enam bulan lho. Pemda kerjanya apa?” ujar Hana.
Menurut Hana, simulasi protokol perlu dilakukan untuk mengukur kesiapan pengusaha hiburan menerapkan protokol kesehatan saat membuka industri hiburan di tengah pandemi.
Jika ada yang kurang dari sisi persiapan, pihak Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan masukan.
Baca juga: Asphija Ancam Gelar Demo Lebih Besar jika Tempat Hiburan Tak Segera Dibuka
“Sampai sekarang kami cuma diperintah untuk tutup dan dibiarkan bangkrut,” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin memutuskan untuk menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies menyebutkan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian akibat Covid-19 yang tinggi.
Penerapan PSBB secara ketat kembali diterapkan pada 14 September ini.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies, keputusan ini mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.