DEPOK, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyebutkan, belum ada perubahan kebijakan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok hingga saat ini.
"Depok masih mengikuti PSBB proporsional sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat sampai dengan 29 September," kata Juru Bicara Gugus Tugas, Dadang Wihana, selepas rapat virtual dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (10/9/2020).
Anies Baswedan kemarin mengumumkan, DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total mulai Senin (14/9/2020) mendatang sebab situasi pandemi sudah darurat.
Status PSBB Depok kemudian menjadi penting untuk dievaluasi karena Depok merupakan kota penyangga Jakarta.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Lebih dari 5, Ini Daftar 47 Kelurahan Zona Merah di Depok
Namun, lanjut Dadang, dalam rapat yang disebut berlangsung sekitar 90 menit itu, belum ada keputusan mengenai perubahan status PSBB kota penyangga, khususnya Depok.
"Program-program prioritas yang saat ini dijalankan untuk Depok tetap berjalan. Terutama ketika zona merah, sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, dengan pembatasan aktivitas warga dan usaha (kebijakan yang dianggap 'jam malam')," lanjutnya.
Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu, sambung Dadang, para kepala daerah penyangga Jakarta hanya memaparkan tren perkembangan kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.
Ridwan Kamil disebut telah membagi penanganan Covid-19 di provinsinya menjadi 2 bagian, yaitu bagian Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) yang bertetangga dengan Jakarta dan bagian selain Bodebek.
"Kenapa seperti itu? Karena Bodebek sangat berkaitan erat dengan DKI dan wilayah Bodetabek lainnya. Jadi mirroring (bercermin) dengan kebijakan di DKI Jakarta," kata Dadang.
Lantas, mengapa Depok belum mengikut kebijakan Jakarta?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan