Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Masih Terapkan PSBB Proporsional sampai 29 September

Kompas.com - 10/09/2020, 19:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyebutkan, belum ada perubahan kebijakan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok hingga saat ini.

"Depok masih mengikuti PSBB proporsional sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat sampai dengan 29 September," kata Juru Bicara Gugus Tugas, Dadang Wihana, selepas rapat virtual dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (10/9/2020).

Anies Baswedan kemarin mengumumkan, DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total mulai Senin (14/9/2020) mendatang sebab situasi pandemi sudah darurat.

Status PSBB Depok kemudian menjadi penting untuk dievaluasi karena Depok merupakan kota penyangga Jakarta.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Lebih dari 5, Ini Daftar 47 Kelurahan Zona Merah di Depok

Namun, lanjut Dadang, dalam rapat yang disebut berlangsung sekitar 90 menit itu, belum ada keputusan mengenai perubahan status PSBB kota penyangga, khususnya Depok.

"Program-program prioritas yang saat ini dijalankan untuk Depok tetap berjalan. Terutama ketika zona merah, sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, dengan pembatasan aktivitas warga dan usaha (kebijakan yang dianggap 'jam malam')," lanjutnya.

Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu, sambung Dadang, para kepala daerah penyangga Jakarta hanya memaparkan tren perkembangan kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.

Ridwan Kamil disebut telah membagi penanganan Covid-19 di provinsinya menjadi 2 bagian, yaitu bagian Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) yang bertetangga dengan Jakarta dan bagian selain Bodebek.

"Kenapa seperti itu? Karena Bodebek sangat berkaitan erat dengan DKI dan wilayah Bodetabek lainnya. Jadi mirroring (bercermin) dengan kebijakan di DKI Jakarta," kata Dadang.

Lantas, mengapa Depok belum mengikut kebijakan Jakarta?

Menurut Dadang, keputusan PSBB total di DKI Jakarta masih dalam koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Denda Maksimum Rp 10 Juta bagi Pelanggar Jam Malam di Depok

"DKI belum putuskan PSBB secara penuh," katanya.

"Pak Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa kami menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat. Kesimpulannya Sabtu nanti. Masih wait and see."

"Kalau daerah-daerah sekitar, terutama saat ini Depok masih (dalam) koridor Kepgub Jawa Barat (PSBB Proporsional sampai 29 September)," ujar Dadang.

Kasus aktif Covid-19 di Depok kini ada di titik tertinggi sejak pandemi melanda. Lonjakan kasus secara signifikan terjadi sejak awal Agustus.

Hingga kemarin, tercatat ada 723 pasien positif Covid-19 yang saat ini sedang ditangani di Depok.

Jumlah ini jauh di atas puncak gelombang pertama pandemi pada pertengahan Mei lalu, dengan 383 kasus aktif.

Secara total, hingga kini tercatat ada 2.613 kasus positif Covid-19 di Depok. Jumlah ini sekaligus yang tertinggi se-Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang untuk Makan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com