Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Aturan Ganjil Genap, Pro Kontra hingga Rencana Ditiadakan Saat Pemberlakuan PSBB

Kompas.com - 11/09/2020, 07:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor ganjil dan genap di Jakarta akan ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menghadiri acara pembagian masker di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Anies menyampaikan, penghapusan aturan ganjil genap akan dilakukan bersamaan dengan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal munculnya pandemi Covid-19.

"Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," kata Anies.

Baca juga: PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Ganjil Genap Ditiadakan Mulai 14 September 2020

Sebelum resmi ditiadakan, aturan ganjil genap sempat menimbulkan pro kontra di kalangan pemangku kebijakan.

Aturan tersebut dikritik oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena dinilai tak mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Di sisi lain, Pemprov DKI mengklaim tujuan awal pemberlakuan aturan ganjil genap adalah membatasi mobilitas warga. Hasilnya pun dianggap sejalan dengan tujuan awal tersebut.

Kompas.com merangkum perjalanan aturan sistem ganjil genap sejak kembali diberlakukan hingga rencana ditiadakan oleh Pemprov DKI.

Diberlakukan Agustus 2020

Aturan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI kembali diberlakukan pada 3 Agustus 2020 lalu. Meskipun demikian, tilang pelanggaran ganjil genap baru diberlakukan pada 6 Agustus.

Alasannya adalah polisi dan Dishub DKI membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan ganjil genap pada pengguna kendaraan bermotor di Ibu Kota. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Aturan ganjil genap kemudian diberlakukan pada Senin-Jumat saja, tetapi tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca juga: Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap, 1.062 Mobil Ditilang

Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat pada jam tertentu yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Alasan pemberlakuan aturan ganjil genap

Pemprov DKI memberlakukan kembali aturan ganjil genap karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap diharapkan dapat membatasi mobilitas warga yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pasalnya, Pemprov DKI baru menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.

Baca juga: Apakah Ganjil Genap Bisa Mengerem Mobilitas Warga? Ini Jawaban Pemprov DKI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com