"Setelah SIKM ditiadakan maka tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta, seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas. Untuk itu kita menerapkan ganjil genap," kata Syafrin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Oleh karena itu, Syafrin berharap sistem ganjil genap dapat membatasi mobilitas warga khususnya karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.
Pada masa PSBB transisi, perkantoran di Jakarta memang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pembatasan jumlah karyawan agar tak melebihi 50 persen kapasitas dari hari normal.
"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang," ujar Syafrin.
"Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shift kerja dari rumah, misalnya plat nomor yang bersangkutan ganjil, maka pada tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," lanjutnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian menyiapkan upaya antisipasi mencegah penumpukan penumpang di angkutan umum karena pemberlakuan kembali aturan ganjil genap.
Pertimbangannya adalah hasil evaluasi tiga hari pemberlakuan kembali ganjil genap yang mencatat penambahan jumlah penumpang Transjakarta di jalur-jalur yang bersinggungan dengan aturan ganjil genap.
Oleh karena itu, Dishub DKI menambah 25 persen armada bus serta meniadakan headway atau jarak kedatangan antar bus Transjakarta di jalur-jalur Transjakarta yang bersinggungan dengan sistem ganjil genap.
Baca juga: Jumlah Penumpang KRL Malah Turun Selama Penerapan Ganjil Genap Jakarta
"Standar minimum pelayanan Transjakarta saat ini unyuk headwaynya 5 sampai 10 menit. Nah sejak hari kemarin, saya sudah sampaikan itu tidak diberlakukan. Artinya begitu ada antrean di dalam halte atau di luar halte, bus langsung bisa berangkat tanpa harus menunggu 5 menit," kata Syafrin, Jumat (6/8/2020).
Selain itu, petugas di stasiun dan halte juga disiagakan untuk mengatur ritme antrean penumpang sehingga tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sebulan setelah pemberlakuan aturan ganjil genap, tepatnya 3 September 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan tersebut.
Berdasarkan hasil laporan yang diterima Satgas dalam rapat koordinasi bersama jajaran TNI, Polri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, pekan lalu, aturan ganjil genap kendaraan bermotor ternyata berdampak pada peningkatan transportasi dan mobilitas penduduk.
Dengan temuan ini, Pemprov DKI Jakarta diminta memastikan apakah ganjil genap berkontribusi pada meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Ganjil Genap Dievaluasi, Pemprov DKI Kekeh Tak Mencabut
Kala itu, tercatat peningkatan kasus harian positif Covid-19 di Jakarta. Bahkan sempat tercatat penambahan kasus melampaui angka 1.000.
Menjawab kritik Satgas Penanganan Covid-19, Syafrin mengklaim, aturan ganjil genap mampu menurunkan angka mobilitas warga Ibu Kota, sesuai tujuan awal pemberlakuan aturan tersebut.