"Kenapa, karena ketika kita melakukan PSSB yang lalu juga dampaknya tidak begitu terlihat ke penurunan kasus. Sedikit sekali dampaknya," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Menurut dia sanksi sosial yang selama PSBB diberikan tidak efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi denda administratif yang berlaku pada masa PSBB.
"Enggak benar itu (sanksi sosial), enggak berefek. DKI harus tegas, misalnya denda Rp 250.000 ya kenakan. Kalau perlu bisa naikkin ke Rp 500.000, misalnya Rp 250.000 tetap melanggar," ungkapnya.
Pemberian sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, kata Syafrizal, seakan menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih main-main dalam menegakan aturan PSBB.
Padahal, kata Syafrizal, peningkatan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta saat ini mengkhawatirkan dan semakin tidak terkendali.
"Dalam situasi seperti ini masa kita masih main-main sanksinya. Main-mainnya, pelanggar masih disuruh nyanyi lagu kebangsaan, disuruh lari, disuruh cat trotoar. Itu omong kosong," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.