JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menangkap dua orang tersangka berinisial berinisial MHN (30) dan AKL (37), yang kedapatan membawa 1,3 kilogram sabu.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono mengatakan, kedua tersangka ini diamankan di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sebelum mereka diamankan, kita terlebih dahulu mengamankan bandar-bandar kecil dengan barang bukti seberat 1 gram," kata Sigit di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (11/9/2020).
Sigit mengatakan, mereka bergabung dalam satu jaringan, di mana dua tersangka tersebut membawahkan bandar-bandar kecil.
Baca juga: Polisi Amankan Sabu Seberat 8 Kg, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sabu seberat 1,3 kilogram tersebut akan bernilai Rp 1 miliar jika dijual habis.
"Pelaku tersebut melakukan dari bulan Maret, sekitar 15-20 kali," ujar Sigit.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.