Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Para Pedagang Pasar Terpukul

Kompas.com - 11/09/2020, 12:20 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menjadi PSBB total menuai reaksi beragam. Ada yang mendukung, tak sedikit pula yang berkeberatan.

Salah satu pihak yang terkena dampak dari kebijakan tersebut adalah para pedagang di pasar.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai kebijakan ini akan mempersulit para pedagang dalam mencari nafkah.

"Cukup membuat pedagang terpukul, tetapi bagaimanapun juga ini adalah upaya dan langkah yang sudah didiskusikan matang bersama pemerintah pusat," kata Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Pengelola Berharap Mal Tetap Bisa Beroperasi Saat PSBB Total di Jakarta

Dengan kebijakan tersebut, pergerakan pedagang pasar dalam berdagang akan semakin dibatasi, sama seperti ketika PSBB baru diberlakukan pada awal masa Covid-19.

Dampaknya, selama masa PSBB pedangan pasar harus menelan pil pahit lantaran omzet yang merosot tajam 60 hingga 70 persen.

Walau demikian, pihkanya sadar bahwa angka penyebaran Covid-19 di ibu kota makin melesat dan mengkhawatirkan.

Maka dari itu, pihak IKKAPI akan mengoordinasikan rencana ini dengan seluruh pedagang pasar di Jakarta.

Reynaldi berharap selama PSBB penuh berlaku, pemerintah tidak menerapkan zonasi penyebaran Covid-19.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta, Pemerintah Pusat Belum Satu Suara...

Hal tersebut akan mematikan usaha para pedagang yang berada di zona-zona tertentu.

"DPP IKAPPI tidak rekomendasikan adanya zonasi seperti yang dilakukan diawal PSBB beberapa bulan yang lalu karena zonasi itulah justru membuat pedagang semakin sulit dan pendapatan pedagang jauh menurun," kata dia.

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Sebagaimana diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020)

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu dan diperpanjang sebanyak lima kali hingga Kamis hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com