JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tidak melibatkan DPRD dalam memberlakukan kebijakan rem darurat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
"Sudah jelas sekali aturannya dalam penangan pandemi Covid-19 yaitu pemerintah daerah harus konsultasi, berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami (DPRD) dan pemerintah pusat. Faktanya, kami tidak pernah diajak bicara, dan wajar jika beberapa menteri protes dengan sikapnya itu," kata August Hamonangan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, PSBB di Jakarta Kembali seperti Awal Pandemi Covid-19
Meski demikian, August mengatakan, DPRD tetap mendukung kebijakan PSBB total yang akan dilakukan mulai Senin (14/9).
Namun sikap Pemprov DKI yang tidak berkoordinasi tentu tidak dapat dibenarkan.
August mengatakan, seharusnya DPRD dilibatkan untuk mengukur dampak PSBB ke sektor-sektor lainnya.
Ia mencontohkan, untuk sektor ekonomi pengambilan keputusan PSBB total yang dilakukan di DKI Jakarta tentu tidak hanya berdampak pada ekonomi Jakarta, namun di wilayah Indonesia lainnya.
"Sampai saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota negara. Apa yang terjadi di Jakarta akan berimplikasi ke daerah lain," ujar August.
Sebelumnya, Gubernur Anies resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Anies: Kondisi Saat Ini Lebih Darurat daripada Awal Pandemi Covid-19 Dulu
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Faktor tersebut, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Anies menyebut kondisi Jakarta saat ini lebih mengkhawatirkan dibandingkan dengan awal munculnya kasus Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020.
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga tetap beraktivitas di rumah. Warga hanya diizinkan keluar rumah maupun ke luar wilayah Jakarta apabila ada keperluan mendesak atau darurat.
"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah. Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," ungkap Anies.
Baca juga: Anies: Bila Tidak Tarik Rem Darurat, Tempat Tidur Isolasi Akan Penuh pada 17 September
Anies menjelaskan, DKI Jakarta memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya dijadikan RS rujukan Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.