JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan mengkaji detail pembatasan kegiatan perkantoran pada Sabtu (12/9/2020) besok.
Rapat dilakukan seiring kritik yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta.
Di sisi lain, menurut Airlangga, keputusan Anies untuk menarik rem darurat juga berpengaruh terhadap perekonomian.
Baca juga: Anies Dikritik Tak Libatkan DPRD DKI Berlakukan Kebijakan PSBB Total Jakarta
Sebab, menurut dia, kinerja perekonomian tak hanya dipengaruhi oleh kondisi fundamental, tetapi juga kepercayaan masyarakat dan publik.
"Untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian, sebagai ketua Satgas (Penanganan Covid-19), detail pembatasan terkait dengan perkantoran, akan dibahas besok," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
Meskipun demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI tetap menerapkan pengetatan kegiatan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.
"Sesuai rencana Insya Allah mulai Senin akan dilakukan pengetatan," ucap dia.
Oleh karena itu, Anies mengimbau perkantoran dan pelaku usaha di Ibu Kota secara mandiri membatasi kegiatannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Saya mengimbau kepada khususnya perkantoran, kegiatan usaha, untuk secara mandiri, secara serius, membatasi kegiatan perkantorannya," katan Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies kala itu menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Baca juga: Rapat dengan Anies, Wali Kota Pastikan Tangsel Tak Terapkan Pengetatan PSBB Seperti Jakarta
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.