JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi gadungan.
Para pelaku sudah beraksi belasan kali di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, para pelaku sempat beraksi di wilayah Jakarta Selatan sebanyak dua kali, Jakarta Pusat, dan Kota Bekasi.
Baca juga: Belasan Kali Lakukan Pencurian, 3 Polisi Gadungan Ditangkap
Ketiga polisi gadungan yang ditangkap adalah BG alias R, A, dan OM.
“Kasus yang cukup menarik yaitu kasus 365 atau 368 atau pemerasan yang dilakukan tersangka yang mengaku sebagai polisi gadungan. Jadi ada tiga tersangka yang telah kita amankan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2020) siang.
Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Pasar Minggu. Masyarakat melapor lantaran menjadi korban pencurian dengan pemerasan.
Ada lima orang yang melapor ke Polsek Pasar Minggu.
“Tersangka R sendiri yang bersangkutan adalah residivis yang bulan Februari lalu dikeluarkan karena asimilasi. Semenjak asimilasi sudah melakukan 15 kali pengakuannya,” kata Budi.
Saat beraksi, para pelaku menggunakan atribut kepolisian. Atribut yang digunakan seperti seragam polisi, rompi, dan replika air softgun.
Para pelaku bermodus menyetop korban dengan alasan telah melakukan tindak pidana. Kemudian, korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polsek Pasar Minggu.
Kemudian korban diturunkan di Polsek Pasar Minggu. Korban lalu mengecek ke pihak Polsek Pasar Minggu terkait peristiwa yang menimpa mereka.
“Kemudian korban cek Polsek Pasar Minggu ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan tersebut,” lanjut Budi.
Baca juga: Napi yang Jadi Polisi Gadungan Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Bayar Utang dan Game Online
Para pelaku sempat memeras para korban berupa tiga unit handphone dan dua unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, ketiga polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.