JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan modus polisi gadungan.
Ketiganya berinisial BG alias R, A, dan OM.
Penangkapan berawal dari dua orang tersangka pada Jumat (4/9/2020), di daerah Palmerah (Jakarta Barat) dan Duren Sawit (Jakarta Timur).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama kali diungkap oleh tim gabungan Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan adalah di Ragunan, Pasar Minggu.
Korban di TKP Ragunan berjumlah lima orang yang sedang naik motor.
“Tiga orang (polisi gadungan) ini memakai mobil Ertiga menyetop keluar memakai baju polisi, rompi, dan senjata laras panjang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Para tersangka melakukan aksinya di pinggir jalan depan warung kopi Jalan RM. Harsono, Pasar Minggu, Jakarta pada Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Untuk memperdayai korban, tersangka BG als R menggunakan seragam kepolisian lengkap dan membawa satu senjata Replika jenis senjata laras panjang SS1 warna hitam alias replika airsoft gun.
Senjata itu digunakan untuk mengancam para korban agar mau menyerahkan barang-barang milik korban.
“Langsung memaksa bilang motor ini diambil karena melakukan suatu tindak pidana. Dan orang-orangnya dimasukkan ke dalam mobil berlima itu,” tambah Budi.
Motor milik para korban dibawa oleh pelaku. Sementara itu, R langsung mengambil handphone seluruh korban.
“Pelaku menyatakan ‘A akan saya cek isi HP-nya karena melakukan tindak pidana," tambahnya.
Para korban lalu diturunkan di depan Polsek Pasar Minggu. Korban sempat mengecek perkara penangkapan di Polsek Pasar Minggu, tetapi tak ada satu anggota Polsek Pasar Minggu yang melakukan penangkapan.
Kemudian, para korban melaporkan peristiwa pemerasan dengan modus polisi gadungan ke Polsek Pasar Minggu.
Akhirnya, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Tersangka R sendiri yang bersangkutan adalah residivis yang bulan februari lalu dikeluarkan karena asimilasi. Semenjak asimilasi sudah melakukan 15 kali pengakuannya,” kata Budi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua unit sepeda motor.
Ada beberapa barang bukti yang telah dijual dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, ketiga polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.