JAKARTA, KOMPAS.com - BG alias R tak kapok melakukan tindakan kriminal. Kini, BG mendekam di penjara lantaran memeras dengan modus bertugas sebagai polisi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, BG atau R pernah ditangkap dengan kasus yang sama yaitu menjadi polisi gadungan.
"Tersangka R sendiri yang bersangkutan adalah residivis yang bulan Februari lalu dikeluarkan karena asimilasi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2020) siang.
Sejak bebas pada Februari 2020, BG mengaku sudah 15 kali beraksi sebagai polisi gadungan.
BG sempat mengajak dua rekannya untuk beraksi sebagai polisi gadungan. Dua rekannya yaitu A dan OM.
Baca juga: Bermodal Atribut Polisi dan Replika Air Softgun, 3 Polisi Gadungan Curi Motor dan HP Korban
Untuk memperdayai korban, BG menggunakan seragam kepolisian lengkap dan membawa 1 (satu) buah senjata replika jenis senjata laras panjang SS1 warna hitam alias replika air softgun.
BG menggunakan senjata itu untuk mengancam para korban agar mau menyerahkan barang-barang.
“Ya ini beli sendiri, ini kebetulan replika, bukan beneran. Lebih cenderung kayak mainan,” kata Budi.
Adapun, BG membeli seragam polisi di Pasar Senen. Dia sempat beraksi di beberapa tempat di Jakarta dan Kota Bekasi.
Di Jakarta Selatan, BG beraksi di dua tempat. Sisanya di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi.
Baca juga: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Harta Lalu Turunkan Korban di Depan Polsek
Akhirnya, aksi BG berhasil dihentikan polisi. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap BG setelah melakukan aksinya di kawasan Ragunan, Pasar Minggu.
BG bersama dua rekannya dilaporkan para korban pemerasan di Polsek Pasar Minggu setelah beraksi.
Ketiga polisi gadungan yang ditangkap adalah BG alias R, A, dan OM di Duren Sawit, Jakarta.
Dari tangan BG dan rekannya, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua unit sepeda motor.
Ada beberapa barang bukti yang telah dijual dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, ketiga polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.