Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Ditangkap, Pelakunya Residivis Kasus Sama yang Baru Bebas Februari 2020

Kompas.com - 11/09/2020, 20:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BG alias R tak kapok melakukan tindakan kriminal. Kini, BG mendekam di penjara lantaran memeras dengan modus bertugas sebagai polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, BG atau R pernah ditangkap dengan kasus yang sama yaitu menjadi polisi gadungan.

"Tersangka R sendiri yang bersangkutan adalah residivis yang bulan Februari lalu dikeluarkan karena asimilasi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2020) siang.

Sejak bebas pada Februari 2020, BG mengaku sudah 15 kali beraksi sebagai polisi gadungan.

BG sempat mengajak dua rekannya untuk beraksi sebagai polisi gadungan. Dua rekannya yaitu A dan OM.

Baca juga: Bermodal Atribut Polisi dan Replika Air Softgun, 3 Polisi Gadungan Curi Motor dan HP Korban

Untuk memperdayai korban, BG menggunakan seragam kepolisian lengkap dan membawa 1 (satu) buah senjata replika jenis senjata laras panjang SS1 warna hitam alias replika air softgun.

BG menggunakan senjata itu untuk mengancam para korban agar mau menyerahkan barang-barang.

“Ya ini beli sendiri, ini kebetulan replika, bukan beneran. Lebih cenderung kayak mainan,” kata Budi.

Adapun, BG membeli seragam polisi di Pasar Senen. Dia sempat beraksi di beberapa tempat di Jakarta dan Kota Bekasi.

Di Jakarta Selatan, BG beraksi di dua tempat. Sisanya di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi.

Baca juga: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Harta Lalu Turunkan Korban di Depan Polsek

Akhirnya, aksi BG berhasil dihentikan polisi. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap BG setelah melakukan aksinya di kawasan Ragunan, Pasar Minggu.

BG bersama dua rekannya dilaporkan para korban pemerasan di Polsek Pasar Minggu setelah beraksi.

Ketiga polisi gadungan yang ditangkap adalah BG alias R, A, dan OM di Duren Sawit, Jakarta.

Dari tangan BG dan rekannya, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua unit sepeda motor.

Ada beberapa barang bukti yang telah dijual dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, ketiga polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com